9.450 Warga Soppeng Terima Bantuan PKH Tahun 2025, Pencairan Tahap Akhir Berlangsung September

jurnaltime.co.id SOPPENG — Sebanyak 9.450 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Soppeng dipastikan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Angka ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Taufik Ramli, saat ditemui pada Kamis (13/11/2025).

Taufik menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan kelompok penerima PKH diserahkan sepenuhnya kepada para pendamping di lapangan. Para pendamping diberi keleluasaan untuk menentukan jumlah dan komposisi kelompok sesuai kondisi masing-masing wilayah. “Kami tidak menentukan berapa kelompoknya. Semua dibentuk berdasarkan kesepakatan pendamping dan warga penerima,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima, tanpa melalui pihak ketiga. Dengan sistem ini, pemerintah memastikan tidak ada potongan maupun perantara dalam proses pencairan. “Pencairan dilakukan sesuai juknis Kementerian Sosial. Tidak ada potongan, semuanya masuk langsung ke rekening penerima,” tegasnya.

Untuk tahun 2025, pencairan dana PKH dilakukan secara triwulanan, dengan tahap akhir dijadwalkan rampung pada September 2025. Taufik menyebut sebagian besar KPM sudah menerima haknya pada tahap-tahap sebelumnya. “Tahapan pencairan hampir selesai dan mayoritas warga telah menerima bantuannya,” ucapnya.

Menariknya, jumlah penerima PKH tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Taufik mengungkapkan bahwa pada tahun lalu jumlahnya hampir menyentuh 10 ribu KPM, namun pada 2025 terjadi penyusutan menjadi 9.450 KPM. Penurunan ini, kata dia, merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Dalam pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan sejumlah perubahan. Ada penerima yang meninggal, pindah domisili, tidak lagi memiliki komponen PKH, bahkan ada yang terindikasi terlibat judi online,” ungkapnya.

Dinas Sosial memastikan bahwa seluruh proses program bantuan sosial—baik PKH, BPNT, hingga BLT—sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. Pendamping PKH hanya mengarahkan penerima untuk memilih ketua kelompok dari warga setempat agar pengelolaan lebih transparan dan mudah diawasi.

“Semua kami arahkan sesuai juknis. Ketua kelompok dipilih langsung oleh warga agar prosesnya terbuka dan akuntabel,” tambah Taufik.

Dengan hampir rampungnya pencairan tahap akhir, pemerintah berharap program PKH dapat terus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang belum sepenuhnya pulih. Program ini juga diharapkan menjadi jaring pengaman sosial yang efektif bagi keluarga kurang mampu di Kabupaten Soppeng.(lk) 

0 Komentar