Ketua Sidang Tegaskan Ketua SMSI Soppeng Terpilih Lewat Mekanisme Formatur Penuh, Bukan Aklamasi

jurnaltime.co.id SOPPENG – Ketua Sidang Musyawarah Kabupaten (Muskab) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, Alimuddin, S.I.P. dari Palapainfo.com, menegaskan bahwa pemilihan Ketua SMSI Soppeng periode 2026–2029 telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan bukan melalui aklamasi.

Penegasan tersebut disampaikan Alimuddin saat menjelaskan proses pemilihan Ketua SMSI pada Muskab SMSI Soppeng yang digelar di halaman Sekretariat SMSI Soppeng, Cikke’e, Jalan Salo Tungo, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, Fas Rachmat Kami, S.Sos. ditetapkan sebagai ketua terpilih melalui Full Formatur System atau Sistem Formatur Penuh.

Menurut Alimuddin, pemahaman mengenai teknik dan mekanisme pemilihan dalam persidangan sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah peserta maupun publik. 

Ia menjelaskan bahwa dalam teori materi persidangan organisasi, terdapat empat metode pemilihan yang sah dan diakui.

“Dalam mekanisme persidangan, secara umum dikenal empat cara pemilihan, yakni pemungutan suara, formatur (penuh dan semi), serta aklamasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alimuddin memaparkan bahwa pemungutan suara menggunakan prinsip one man one vote, di mana setiap peserta memiliki satu hak suara yang menentukan hasil akhir pemilihan.

Sementara itu, Formatur Penuh merupakan sistem pemilihan di mana keputusan yang diambil oleh tim formatur tidak perlu dikembalikan ke forum, dan secara otomatis menjadi keputusan sah Muskab.

“Dalam sistem Formatur Penuh, hasil keputusan formatur langsung ditetapkan sebagai keputusan Muskab tanpa harus dimintakan persetujuan ulang dari forum,” tegasnya.

Adapun Semi Formatur, kata Alimuddin, berbeda dengan formatur penuh. Dalam sistem ini, keputusan formatur baru dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan forum.

Sedangkan aklamasi, lanjutnya, hanya terjadi apabila forum secara bulat mengusulkan satu nama calon ketua dan seluruh peserta menyatakan persetujuan tanpa adanya keberatan.

“Dalam Muskab SMSI Soppeng kemarin, proses pemilihan tidak dilakukan secara aklamasi, melainkan melalui mekanisme Formatur Penuh yang sah dan sesuai aturan organisasi,” tandas Alimuddin.

Dengan penjelasan tersebut, Alimuddin berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa proses pemilihan Ketua SMSI Soppeng telah berjalan demokratis, konstitusional, dan sesuai mekanisme organisasi, sehingga hasil Muskab patut dihormati bersama.(lukman) 

0 Komentar