Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga, Terduga Pelaku Sabu Diamankan

jurnaltime.co.id SOPPENG Gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng segera melakukan penyelidikan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di sekitar pelataran masjid dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Selain itu, ditemukan pula satu sachet plastik bening kosong yang disimpan di saku celana serta satu unit telepon genggam.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami menjaga situasi keamanan. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak sejak dini,” tegasnya.

Menurut Kapolres, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kepedulian masyarakat melalui laporan dan informasi yang diberikan dapat membantu kepolisian bergerak lebih cepat dalam melakukan pencegahan maupun penindakan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar