Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disahkan, Bupati Soppeng Tegaskan Pelayanan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

jurnaltime.co.id SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar pada Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Soppeng, hingga insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 disusun di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun, kondisi tersebut tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Di tengah kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama," tegas Bupati.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 difokuskan pada penajaman program prioritas, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang dinilai kurang produktif.

Langkah tersebut diambil agar setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman utama dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Ia menekankan bahwa setiap usulan perubahan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Tidak hanya itu, Bupati juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh usulan yang diajukan oleh perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, maupun tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD.

Di akhir sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, masukan, serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.

Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas pembangunan di Kabupaten Soppeng, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.(myu) 

0 Komentar