jurnaltime.co.id SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan bersejarah ini terjalin dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (3/8/2026).
Penyepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, yang selanjutnya menjadi landasan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taufan dan Sekretaris DPRD H. A. Zulkifli Nurdin, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin erat sepanjang proses pembahasan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.
Menurut Bupati, tahapan ini sangat strategis guna menyatukan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah pada tahun mendatang.
"Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui penyusunan anggaran yang terencana, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," tegasnya.
Bupati juga mengakui bahwa pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2027 nantinya akan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal, dinamika kebijakan transfer ke daerah, hingga meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan dasar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan tetap berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam setiap langkah pengelolaan keuangan daerah.
"Setiap kebijakan anggaran yang kita susun harus memberi dampak nyata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Suwardi.
Ia juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah menjadikan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan yang tepat sasaran, terukur, serta berorientasi pada hasil.
Tak lupa, Bupati berharap kemitraan yang telah terjalin harmonis antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD dapat terus dijaga hingga seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng kini melanjutkan langkah menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, untuk kemudian dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah — sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tahun mendatang.
0 Komentar