jurnaltime.co.id MAMUJU TENGAH – Perselisihan pribadi diduga berujung aksi pembakaran dua unit sepeda motor Honda Scoopy di area parkir Koperasi Al-Azhar, Dusun Mora, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamuju Tengah kini mengamankan seorang pria berinisial AI (36) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
AI diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.12 WITA di rumah kakaknya di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU M. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga dipicu dendam akibat perselisihan paham antara terduga pelaku dan salah seorang pemilik kendaraan, Maulana Hasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10/2026). Sekitar pukul 01.23 WITA, AI diduga mendatangi Kecamatan Karossa untuk menemui Maulana Hasan. Namun, orang yang hendak ditemuinya tidak berhasil ditemukan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, AI diduga melihat sepeda motor milik Maulana Hasan terparkir di halaman Koperasi Al-Azhar. Kendaraan tersebut kemudian diduga dibakar menggunakan kain bekas yang diberi bensin dari tangki sepeda motor milik terduga pelaku.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku diduga meninggalkan lokasi kejadian.
Dua sepeda motor yang terbakar diketahui milik Maulana Hasan dan Windi, karyawan Koperasi Al-Azhar yang bekerja di lokasi tersebut.
Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/73/X/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, tertanggal 16 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Mamuju Tengah melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pria yang diduga terlibat hingga akhirnya mengamankannya di Desa Topoyo.
Saat ini, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah untuk mendalami motif, kronologi, serta dugaan peran terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan pribadi dapat berdampak serius apabila berujung pada tindakan yang merugikan orang lain. Setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Meski telah diamankan, dugaan keterlibatan AI tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
0 Komentar