Diskominfo Soppeng Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Dorong Pelayanan Lebih Transparan dan Akuntabel

jurnaltime.co.id SOPPENG Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Rabu (14/10/2026), dengan melibatkan jajaran Diskominfo, perwakilan masyarakat, pemangku kepentingan, serta peserta undangan terkait.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng, Drs. Kanaruddin, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian penting dari upaya memperkenalkan tugas dan fungsi Diskominfo sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran, kritik, dan masukan terhadap pelayanan yang diselenggarakan.


Ia menjelaskan, Diskominfo Kabupaten Soppeng memiliki tiga bidang teknis, yakni Bidang Hubungan Masyarakat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi; Bidang Aplikasi dan Informatika; serta Bidang Statistik dan Persandian. Ketiga bidang tersebut didukung oleh sekretariat dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ruang lingkup pelayanan Diskominfo mencakup pelayanan informasi publik, komunikasi dan publikasi pemerintah daerah, fasilitasi aplikasi dan teknologi informasi, pengelolaan data statistik sektoral, serta persandian sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing bidang.


Menurut Kanaruddin, penyusunan standar pelayanan dan SOP diperlukan untuk memastikan setiap layanan memiliki prosedur yang jelas, terukur, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.


Melalui forum ini, ia berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif terhadap standar pelayanan yang telah disusun, sehingga berbagai kekurangan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum diterapkan secara optimal.


Ia juga menekankan pentingnya responsivitas dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengantisipasi potensi permasalahan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng, Nasyithah Usman, S.K.M., M.Kes., menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan ruang partisipatif yang memungkinkan masyarakat dan pengguna layanan terlibat langsung dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan standar pelayanan.


Ia menyebutkan, pelaksanaan FKP bertujuan menyampaikan rancangan standar pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, menghimpun aspirasi serta masukan pengguna layanan, dan membangun kesepahaman mengenai standar pelayanan yang mudah dipahami, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Selain itu, forum ini menjadi sarana untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital dengan kapasitas anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia. Penguatan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan kanal pengaduan juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Diskominfo.

Adapun ruang lingkup pelayanan yang dibahas meliputi pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), komunikasi dan publikasi pemerintah daerah, fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi, dukungan data dan informasi digital, serta pelayanan administrasi sesuai kewenangan.


Dalam rangkaian kegiatan, masing-masing kepala bidang memaparkan SOP pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi bidangnya. Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan saran, kritik, dan masukan terhadap standar pelayanan yang telah disusun.

0 Komentar