Jurnaltime.co.id MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto menekankan lima instruksi kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar. Mulai dari larangan pungutan liar (pungli), penanganan perkara secara adil, hingga larangan bersikap arogan saat melakukan pengawalan di jalan raya.
Arahan tersebut disampaikan dalam pengarahan di ruang video conference (vicon) Mapolda Sulbar, Jumat (16/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kapolda menegaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak cukup hanya menjadi slogan. Prinsip tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang bersih, penegakan aturan yang berkeadilan, serta sikap humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
Lima instruksi itu mencakup aspek pelayanan publik, penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, perilaku personel saat pengawalan, pola hidup sederhana, serta penggunaan anggaran belanja modal.
Pada aspek pelayanan publik, Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan maupun pungutan liar. Setiap pelayanan harus dilakukan secara transparan, dengan prosedur dan biaya yang sesuai ketentuan.
Dalam penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, personel diminta bertindak cepat tanpa mengabaikan ketelitian dan prinsip keadilan. Proses penanganan perkara harus mengacu pada peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh kepastian.
Kapolda juga memberikan perhatian terhadap perilaku personel Patroli Jalan Raya (PJR) saat melaksanakan pengawalan. Petugas diingatkan untuk tidak arogan, tetap santun, serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Instruksi berikutnya menyangkut gaya hidup personel. Seluruh anggota diminta menerapkan pola hidup sederhana, bersyukur, dan menghindari perilaku pamer kemewahan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, penggunaan anggaran belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata organisasi. Perencanaan dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar penggunaan anggaran tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, kelima instruksi tersebut menjadi pedoman bagi personel lalu lintas dalam menerapkan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian turut dibentuk melalui pengalaman warga ketika berhadapan langsung dengan petugas, baik di kantor pelayanan maupun di jalan raya.
“Makna Polisi Bersama Masyarakat adalah polisi hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, dan membantu menyelesaikan persoalan warga. Dalam tugas Polantas, makna itu harus dirasakan melalui pelayanan yang jelas, proses penanganan perkara yang adil, serta perilaku petugas yang santun dan menghargai setiap pengguna jalan,” ujarnya.
Memo menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan berhak memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya sesuai ketentuan. Begitu pula korban kecelakaan yang membutuhkan pertolongan serta kepastian proses penanganan.
Ia menambahkan, sikap personel saat bertugas di jalan raya juga menjadi bagian penting dari pelayanan. Pengawalan kepolisian, kata dia, harus tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan lainnya.
Selain perilaku personel, kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari dan akuntabilitas penggunaan anggaran dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga amanah masyarakat.
“Arahan Bapak Kapolda harus diterjemahkan menjadi perilaku kerja sehari-hari dan menjadi bahan evaluasi berkala. Ukuran keberhasilannya adalah pelayanan yang semakin baik, keluhan yang ditindaklanjuti, serta masyarakat yang merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung dan mitra,” tegasnya.
Melalui lima instruksi tersebut, jajaran Ditlantas Polda Sulbar diminta segera menindaklanjuti arahan Kapolda secara konsisten dan bertanggung jawab.
Penerapannya diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan lalu lintas, meningkatkan kedisiplinan personel, serta membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat.
Sumber: Humas Polda Sulbar
0 Komentar