jurnaltime.co.id SOPPENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Soppeng dalam rangka pelaksanaan Program Lentera. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng, khususnya dalam memastikan aksesibilitas dan kemudahan bagi seluruh pemilih penyandang disabilitas pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan serentak mendatang.
Program Lentera sendiri merupakan inisiatif yang bertujuan memberikan pendampingan, edukasi, serta fasilitas yang ramah disabilitas agar para penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, rahasia, dan bermartabat tanpa hambatan.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah ruang lingkup kerjasama, mulai dari sosialisasi tahapan pemilu yang ramah disabilitas, penyusunan panduan aksesibilitas di tempat pemungutan suara, hingga pelibatan pendamping dari sesama penyandang disabilitas.
Diharapkan melalui kerjasama ini, tidak ada satu pun warga Kabupaten Soppeng terlepas dari keterbatasannya yang terhambat dalam menyalurkan hak suaranya di pesta demokrasi mendatang.
Ketua DPC PPDI kabupaten Soppeng Sartono mengatakan bahwa,Hak politik adalah hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih, untuk dipilih, dan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di negeri ini. Namun pada kenyataannya, masih banyak hambatan yang kita temui baik akses informasi, akses fisik, maupun pemahaman masyarakat luas bahwa kita juga mampu dan berhak terlibat aktif jelasnya
Oleh karena itu, lanjut Bang Ono sapaan akrab ketua PPDI,kehadiran Program LENTERA yang berupaya menghadirkan pendidikan pemilih yang inklusif, setara, dan berdaya bagi kelompok rentan dan marginal sungguh menjadi harapan baru bagi kita semua. Program ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi biasa, melainkan jembatan yang memastikan tidak ada satu pun suara yang tertinggal. Setiap suara itu berharga, termasuk suara penyandang disabilitas tegas Sartono
"Kepada Bapak Ketua KPU dan seluruh jajaran, atas nama PPDI Kabupaten Soppeng, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Terima kasih telah melibatkan kami, mempercayai kami, dan melihat bahwa kehadiran kami penting dalam proses demokrasi ini"ucap Sartono.
Lanjut Ketua PPDI,MoU yang hari ini ditandatangani bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang benar-benar ramah, aksesibel, dan inklusif harap Sartono
Kepada rekan-rekan sahabat disabilitas, mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jadilah pemilih yang cerdas, pahami hakmu, dan jangan ragu untuk menyuarakan aspirasimu. Kita tidak ingin lagi ada yang merasa terpinggirkan atau terhalang untuk menggunakan hak pilihnya ajak Sartono.
Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya teman-teman penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng tutup Sartono
Sementara itu ketua KPU kabupaten Soppeng Risal S.Kom menegaskan, pentingnya sinergi bersama berbagai pihak untuk memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat menjalankan hak-hak konstitusionalnya, termasuk penyandang disabilitas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk implementasi prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang dipertegas melalui peraturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen agar seluruh penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya dalam kepemiluan. Hak-hak konstitusinya harus tetap terjaga, dan aksesibilitas menjadi kunci utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.
KPU juga mendorong instansi terkait untuk membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menempati posisi yang layak.
"Kami juga ingin menyampaikan, pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual perlu diperluas. Kekerasan seksual tidak hanya berupa tindakan fisik kata-kata yang kasar maupun ucapan jorok yang menyinggung perasaan, sudah dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Semoga kesadaran ini terus tumbuh, sehingga lingkungan kita semakin aman dan ramah bagi semua orang," tutup Ketua KPU
0 Komentar