Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, 3.567 Liter Disita! Solar Dijual hingga Lintas Provinsi

jurnaltime.co.id SULBAR – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di Sulawesi Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 21 dan 22 Oktober 2026 tersebut, polisi menyita total 3.567 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite. Sejumlah orang turut diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol ABD. Azis bersama Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Senin (26/10/2026).

Solar Subsidi dari Pasangkayu Hendak Dibawa ke Sulawesi Tengah

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (21/10/2026). Petugas mengamankan dua orang berinisial KA, yang disebut sebagai pemilik usaha, dan KS.

Keduanya ditemukan membawa 55 jerigen solar bersubsidi dengan kapasitas masing-masing 30 liter, sehingga total mencapai 1.650 liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam serta 10 jerigen kosong.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut dibeli melalui para pelansir yang mengambil BBM di SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tukar jerigen di lokasi penampungan.

Solar itu rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat, khususnya pemilik perkebunan kelapa sawit yang membutuhkan bahan bakar kendaraan pengangkut hasil panen.

Kepada petugas, para terduga pelaku menyebut lokasi tujuan mereka jauh dari SPBU maupun APMS. Namun, aktivitas pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut tetap menjadi objek penyidikan kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, solar dibeli dengan harga sekitar Rp14.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp15.000 per liter. Kegiatan itu diduga dilakukan secara rutin sekali dalam sepekan, dengan volume pengambilan mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap kali transaksi.

Truk Bermuatan 1.617 Liter Solar Dihentikan di Polman

Kasus kedua diungkap pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang melintas di lokasi tersebut. Saat memeriksa bak kendaraan, polisi menemukan satu tandon berisi 1.023 liter solar dan 18 jerigen dengan total 594 liter.

Dengan demikian, jumlah solar bersubsidi yang ditemukan dalam kendaraan tersebut mencapai 1.617 liter.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang berinisial AA, masing-masing berusia 40 tahun dan 23 tahun, beserta satu unit kendaraan pengangkut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jerigen.

Solar itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Polisi kini masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk menelusuri peran IW dan kemungkinan keterlibatan jaringan penyalur lainnya.

Terancam Penjara Enam Tahun

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Polda Sulbar menyatakan para tersangka telah ditahan dan barang bukti diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Polisi Ingatkan BBM Subsidi Bukan untuk Kepentingan Industri

Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus Polda Sulbar menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya, bukan disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali atau memenuhi kebutuhan operasional yang tidak sesuai ketentuan.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Polda Sulbar juga memperingatkan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum yang membantu aktivitas tersebut.

Kepolisian turut mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi hingga pengungkapan kasus di Polman dapat dilakukan.

Polda Sulbar menegaskan pengawasan dan operasi di sejumlah titik rawan peredaran BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan jual beli, melainkan menyangkut hak masyarakat dan pengawasan terhadap penggunaan energi yang dibiayai negara.

0 Komentar