Polda Sulbar Tak Berhenti di Kasus BBM Subsidi 3,5 Ton, Bidik Jaringan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum SPBU

Jurnaltime.co.id SULBAR – Pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 3,5 ton di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar menjadi pintu masuk bagi Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk membongkar dugaan jaringan penyelewengan BBM subsidi.

Kepolisian menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak akan berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran oknum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (26/10/2026).

“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Ke depannya akan ditindaklanjuti untuk mengungkap para pelaku lainnya, termasuk memastikan apakah pihak SPBU maupun oknum petugas tertentu terlibat di dalamnya,” tegas Memo.

Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku pengangkutan BBM yang telah terungkap, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang berperan dalam praktik penyalahgunaan tersebut.

Penelusuran itu mencakup pihak yang diduga menyuplai, menampung, hingga memfasilitasi distribusi BBM bersubsidi di luar peruntukannya. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Memo juga meminta dukungan media untuk ikut mengawal perkembangan penanganan perkara agar berjalan transparan dan tuntas.

“Kami juga meminta dukungan teman-teman media untuk membantu kami, agar kasus ini benar-benar dapat diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Transparansi dan pengawasan dari masyarakat dan media sangat kami butuhkan,” ujarnya.

BBM Subsidi Bukan untuk Kepentingan Industri

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis, menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, bukan untuk dimanfaatkan demi kepentingan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang diduga bekerja sama dengan penimbun atau menyalahgunakan distribusi BBM subsidi agar tidak menganggap praktik tersebut sebagai perkara sepele.

Menurutnya, apabila ditemukan oknum yang terbukti terlibat, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap rantai penyalahgunaan BBM subsidi secara lebih menyeluruh, sekaligus mencegah distribusi energi bersubsidi jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

Polda Sulbar menegaskan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk memastikan BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi kepolisian.

0 Komentar