Waspada! Polda Sulbar Ungkap 4 Modus Penipuan Online

jurnaltime.co.id SULBAR — Kejahatan siber dengan modus penipuan online semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai saluran digital. Menyikapi ancaman tersebut, Polda Sulawesi Barat mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan, telepon, maupun tawaran mencurigakan yang berpotensi menguras uang dan mencuri data pribadi.

Melalui panduan edukasi visual, Polda Sulbar mengajak masyarakat mengenali pola penipuan yang kerap digunakan pelaku, mulai dari iming-iming hadiah hingga penyamaran sebagai petugas bank dan penawaran barang murah di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa sikap tenang, teliti, dan tidak mudah percaya menjadi langkah awal untuk menghindari jebakan penipuan di ruang digital.

Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum mengambil tindakan, terlebih jika pesan tersebut meminta uang, data pribadi, atau kode keamanan.

Empat Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Polda Sulbar mengidentifikasi empat modus penipuan online yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

Pertama, hadiah palsu. Pelaku menghubungi korban dan mengaku bahwa korban memenangkan undian atau hadiah tertentu. Untuk mencairkan atau mengirim hadiah, korban diminta mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi. Padahal, hadiah tersebut hanya menjadi umpan untuk menguras uang korban.

Kedua, tautan phishing. Pelaku mengirimkan tautan melalui SMS atau WhatsApp dengan berbagai alasan, seperti pemberitahuan paket tertahan atau informasi layanan tertentu. Jika tautan dibuka dan korban mengikuti instruksi di dalamnya, data pribadi maupun informasi penting pada perangkat berisiko dicuri.

Ketiga, penyamaran sebagai petugas resmi. Pelaku berpura-pura menjadi petugas bank atau instansi tertentu, kemudian mendesak korban memberikan kode One-Time Password (OTP), PIN ATM, atau informasi rahasia lainnya. Masyarakat diminta tidak menyerahkan kode keamanan tersebut kepada siapa pun.

Keempat, toko online palsu. Pelaku menawarkan barang bermerek dengan diskon besar yang tidak masuk akal untuk menarik perhatian pembeli. Setelah korban mentransfer pembayaran, pelaku menghilang dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Memo Ardian menegaskan, masyarakat tidak boleh memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data perbankan kepada pihak lain. Jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui saluran resmi sebelum mengambil keputusan.

“Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, password, ataupun data pribadi perbankan kepada siapa pun tanpa terkecuali. Jika Anda merasa ragu atau menerima pesan yang mencurigakan, segera lakukan verifikasi langsung ke sumber atau instansi resmi,” tegas Memo Ardian, Rabu (21/10/2026).

Polda Sulbar berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi dan bertransaksi secara bijak di dunia digital.

Masyarakat juga diimbau membagikan informasi tersebut kepada keluarga, sahabat, dan kerabat agar semakin banyak orang mengenali modus penipuan serta terhindar dari kerugian.

Kewaspadaan menjadi benteng pertama menghadapi kejahatan siber. Jangan mudah tergiur hadiah, jangan sembarangan mengeklik tautan, dan jangan pernah membagikan kode rahasia kepada orang lain.

Humas Polda Sulbar

0 Komentar