Kapolda Sulbar Tegaskan Larangan Vape bagi Personel Polri

jurnaltime.co.id MAMUJU – Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini tidak hanya berlaku saat bertugas, tetapi juga di luar jam dinas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan internal sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satunya dengan menyamarkan zat terlarang ke dalam cairan isi ulang rokok elektrik.

Menurutnya, perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika karena kandungan cairannya tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata.

"Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini," tutur Totok, Senin (2/11/2026).

Salah satu perhatian utama dalam kebijakan tersebut adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Aturan ini berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolda Sulbar menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di tengah masyarakat. Polri juga harus memastikan seluruh personelnya menjaga integritas dan bebas dari praktik penyalahgunaan narkoba.

"Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku," tegasnya.

Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, larangan penggunaan vape juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan dan pembenahan internal merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan narkotika. Personel Polri diharapkan tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam menjaga perilaku di tengah masyarakat.

Humas Polda Sulbar

0 Komentar